REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur jaksa, Sutan Bagindo Fahmi mengatakan fungsi lembaga anti korupsi KPK memberdayakan penegak hukum, bukan menjadi rival.
"KPK itu untuk memberdayakan penegak hukum yang ada. Jangan jadi rivalitas karena fungsi memberdayakan itu ada," kata Fahmi dalam wawancara dengan Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di Jakarta, Kamis.
KPK, lanjutnya, memiliki fungsi supervisi bagi tugas Kejaksaan. Untuk itu perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dibuat dan dikerjakan penegak hukum lain terhadap kasus korupsi.
"Jika (Kepolisan dan Kejaksaan) tidak bisa (selesaikan kasus korupsi) KPK ambil alih. Sehingga mereka kerja sesuai SOP KPK," ujar dia. Lembaga anti korupsi ini, menurut dia, harus bersinergi dalam hal pencegahan dan penindakan dengan lembaga hukum lainnya. Hal tersebut diamanatkan di Pasal 1 ayat 3 UU KPK.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa usaha mencegah korupsi harus dilakukan dengan koordinasi, supervisi, penyidikan, penyelidikan, monitor. Di sini lah funsi KPK sebagai pemberdaya lembaga hukum lainnya bekerja.
Sementara itu, terkait berkembangnya persepsi yang buruk masyarakat terhadap jaksa, menurut dia, justru KPK dapat membantu dengan fungsi pemberdayaannya tersebut membuat Kejaksaan kembali baik.
Dengan demikian, Fahmi mengakui keberadaan KPK sesungguhnya mampu meningkatkan posisi aparat hukum dalam rangka menghadapi korupsi. "Jelas ada berpengaruh, begitu pula pada institusi misalnya Kejaksaan".
Jaksa Fahmi merupakan satu dari calon pimpinan KPK yang mendapat persepsi buruk dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menyebutkan bahwa calon jaksa merupakan titipan. Dalam wawancara dengan Pansel tentu Fahmi menolak tudingan tersebut.