REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Partai Golkar mengusulkan penggunaan sistem distrik dalam revisi UU Pemilu mendatang. Golkar merasa sistem distrik lebih tepat sebab calon akan menjadi lebih dekat dengan warga yang diwakilinya.
Anggota Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, mengatakan, usulan Golkar itu didasari alasan kalau sistem distrik akan membuat anggota dewan fokus hanya pada daerah pemilihannya. ‘’Dewan sekarang, masalahnya misal ada 10 calon di satu daerah pemilihan. Mereka harus bersaing dengan calon dari partai sendiri,’’ tutur dia, Senin (30/8), di gedung DPR. Kondisi tersebut dinilai Partai Golkar tidak sehat bagi demokrasi.
Usul distrik, dikatakan Chairuman, baru sebatas wacana yang akan dilontarkan Golkar. Kajian lebih lanjut belum dilakukan partai berlambang pohon beringin ini sebelum membawanya ke forum revisi undang-undang. Golkar juga ditegaskannya terpikir untuk mengombinasikan sistem distrik dengan sistem proporsional nasional. Alasannya, Golkar tetap ingin melihat kemajemukan dalam parlemen dalam negeri.
Terkait usulan PDIP, yang berkeinginan memasukkan klausul ambang batas parlemen ganda yakni lima persen untuk satu partai dan di atas enam persen untuk gabungan partai-partai, Chairuman langsung menolaknya. Katanya, harus ada ukuran yang satu dan sama untuk setiap partai politik. ‘’Ukuran harus standar,’’ ujar dia.
Kendati mewacanakan pula kenaikan ambang batas parlemen hingga lima persen, Golkar ditegaskannya berencana mengusung kenaikan itu bertahap sampai 10 persen. Golkar, katanya, percaya semakin besar ambang batas parlemen maka penyederhanaan partai akan terjadi. Penyederhanaan juga seharusnya tidak sulit, sebab landasan partai-partai di Tanah Air sebenarnya tidak berbeda-beda.
Ketika ditanya kapan Golkar menginginkan kenaikan ambang batas sampai 10 persen berlaku, Chairuman menjawab secepatnya. ‘’Lebih cepat, lebih baik,’’ kata dia. Golkar menyadari betul, usulan itu akan ditolak banyak partai terutama partai kecil. ‘’Ini bukan kesombongan,’’ ujarnya. Tetapi Golkar menilai percepatan penyederhanaan partai politik di Indonesia perlu segera terjadi.
Upaya melampaui transisi demokratisasi lewat mekanisme politik yang terarah dan terpola dinilai harus disegerakan. Ketika sistem distrik yang dikombinasikan dengan sistem proporsional itu sudah diterapkan, Chairuman mengatakan pembahasan ambang batas parlemen sudah tidak diperlukan.
Sedianya revisi undang-undang terkait politik serta pemilu masuk Prolegnas 2010. Namun, kelihatannya pembahasannya baru dapat dirampungkan tahun depan. ‘’Komisi II akan berupaya mempercepat, demi persiapan matang di pemilu 2014,’’ ucapnya.