REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri mengeluarkan imbauan resmi agar anggota polisi yang berada di Buol, Sulawesi Tengah tidak keluar dari rumah. Mereka diharapkan merapat ke Mapolres atau Mapolsek terdekat untuk menghindari sweeping warga.
"Sejak tanggal 31 Agustus, Kapolri perintahkan agar mereka tidak keluar. Mereka diharapkan merapat supaya tidak disweeping anggota masyarakat," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Kamis (2/9).
Imbauan tersebut, ungkap Marwoto, dikeluarkan karena massa sekarang berada dalam kondisi emosional. Agar situasi tidak memanas, tuturnya, maka anggota diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan di luar. "Mari kita saling menenangkan kondisi masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Marwoto juga membenarkan adanya rumah dinas Wakapolres Buol yang dijarah dan dirusak massa. Menurutnya, penjarahan tersebut dilakukan sewaktu massa melakukan sweeping pada Senin (1/9) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani sendiri ditugaskan untuk memimpin investigasi kasus kerusuhan Buol, Sulawesi Tengah. Wakapolri berangkat ke Buol didampingi oleh Kadiv Propam Irjen Pol Budi Gunawan. Mereka akan didampingi oleh intelijen dan reserse untuk menyelidiki kerusuhan yang menewaskan lima warga sipil tersebut.
"Tim diterjunkan untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya di sana. Polri akan lakukan investigasi. Kalau terjadi kesalahan teknis di lapangan kami kan tindak tegas," jelas Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9).
Tim tersebut, ujar Iskandar, juga akan menyelidiki sejauh mana prosedur senjata api yang digunakan oleh anggota yang ada tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, pimpinan akan mengambil tindakan tegas bilamana prosedur baku dalam penggunaan senjata api yang ada dilanggar oleh anggota. "Sebutir peluru pun harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.