Selasa 07 Sep 2010 23:04 WIB

Kompak Sakit, Yusril dan Hartono tak Hadiri Pemeriksaan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dengan alasan sedang sakit gigi, mantan Menteri Hukum dan HAM, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, mangkir dari jadwal pemeriksaan kejaksaan, Selasa (7/9). Sementara, dengan alasan serupa, tersangka Sisminbakum lainnya, Hartono Tanoesoedibjo juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut jadwal, Yusril akan diperiksa Selasa (7/9) ini sebagai saksi untuk tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo. Namun Selasa pagi, di Kejaksaan Agung hanya terlihat datang dua kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail dan Erman Umar.

Sesampainya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mereka langsung menghadap Direktur Penyidikan, Arminsyah. "Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Yusril tak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena sedang operasi mulut dan ada masalah dengan gigi beliau," ujar Maqdir selepas memintakan ijin untuk Yusril.

Ia menjelaskan bahwa Yusril menjalani operasi mulutnya di Rumah Sakit MMC, Jakarta. Pihak Yusril kemudian memintakan penundaan pemeriksaan sampai 21 September nanti.

Tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi silang untuk Yusril juga tak memenuhi panggilan juga karena sedang sakit. "Tapi bukan sakit gigi. Pokoknya ada istilah medisnya yang menyatakan kalau Pak Hartono harus istirahat dan belum bisa diperiksa," kata Kuasa Hukum Hartono, Andy Simangunsong yang juga hadir di Gedung Jampidsus, Selasa pagi ini.

Yusril dan Hartono adalah tersangka terbaru kasus Sisminbakum. Yusril yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM saat Sisminbakum dicanangkan, dan Hartono, pemegang saham PT SRD disangka bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara lewat Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM selama 2001 sampai 2008.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement