REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Masyarakat tak perlu khawatir mengkonsumsi daging sapi yang dibeli dari kegiatan pasar murah jelang Lebaran yang digelar pemerintah. Walaupun daging-daging sapi yang dijual berasal dari sapi-sapi impor ilegal, namun kesehatan dan kehalalan hewan-hewan asal Australia tersebut sudah terjamin.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Hari Priyono, menjelaskan, sapi-sapi impor yang ditahan di Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) tidak bermasalah dari segi kesehatan.
“Sapi-sapi itu sehat dan sudah punya sertifikat kesehatan dan kehalalan yang lengkap,” kata Hari kepada Republika, Rabu (8/9).
Menuruh Hari, penahanan sapi-sapi impor asal Australia di IKHS-IKHS Badan Karantina tidak terkait langsung dengan kesehatan hewan. Kegiatan importasi bermasalah lantaran importir menggunakan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) impor sapi yang kadaluarsa serta melanggar ketentuan batas berat badan.
“Masalahnya hanya di SPP dan batas berat badan, soal kesehatan sapinya kita sudah cek dan sehat semua,” tegas Hari.
Sekadar catatan, kegiatan pasar murah daging sapi jelang Lebaran dilakukan pemerintah di delapan provinsi di Indonesia. Kegiatan pasar murah menggunakan sekitar 3.800 sapi impor ilegal yang seharusnya direekspor oleh para importir. Sapi-sapi tersebut diimpor dengan melanggar ketentuan, yaitu sebanyak 2.156 ekor diimpor dengan SPP impor sapi yang sudah kadaluarsa dan sebanyak 1.617 ekor diimpor dengan melanggar ketentuan batas berat badan.
Semula pemerintah memberi sanksi terhadap kedua importir, PT Sasongko Prima dan PT Santori, berupa penundaan ijin SPP baru serta reekspor terhadap sapi-sapi impor dari Australia tersebut. Namun keputusan sanksi berubah sejalan dengan persetujuan Komisi IV DPR. Sapi tidak direekspor melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan pasar murah jelang Lebaran.
Hari enggan mengomentari perihal perubahan sanksi yang dijatuhkan terhadap importir. Menurut dia, Badan Karantina tidak punya kewenangan menyangkut penentuan sanksi dan hanya bertugas memeriksa aspek kesehatan hewan impor. “Bila diibaratkan pengendara motor di jalan, Badan Karantina bukan polisi yang bisa menilang mereka. Tapi kalau ada pelanggaran, kita bisa melaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.