REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Pemerintah Iran mengatakan, seorang wanita yang dituduh melakukan zina tidak akan dirajam atas kejahatan tersebut. Namun ia masih akan menghadapi tuduhan pembunuhan atas kematian suaminya.
Stasiun televisi milik Pemerintah Iran, Rabu (8/9) mengutip Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, hukuman kematian Sakineh Mohammadi Ashtiani atas zina telah ditunda, namun hukumannya atas keterlibatannya dalam pembunuhan masih berlangsung.
Hukuman rajam bagi Ashtiani telah menarik perhatian negara-negara dan kelompok HAM. Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barosso, hari Selasa, mengatakan, ia merasa ngeri atas apa yang disebutnya sebagai 'hukuman biadab'.
Pada tahun 2006, Ashtiani mengaku bersalah memiliki hubungan dengan dua orang laki-laki menyusul kematian suaminya. Ia mendapatkan 99 kali hukuman cambuk. Beberapa bulan kemudian, sebuah pengadilan terpisah menuduh satu dari dua laki-laki tersebut terlibat pembunuhan suami Ashtiani.
Pengadilan juga mendakwa Ashtiani atas zina saat dalam ikatan perkawinan dan menjatuhkan hukuman mati dengan dirajam. Ahstiani menyangkal seluruh tuduhan tersebut.