REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran di Otorita Batam 2004-2005, Ismeth Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi hukumannya. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gubernur Kepulauan Riau nonaktif ini sedang cuti.
''Itu seharusnya sudah dieksekusi, tunggu apalagi sudah inkracht ( berkekuatan hukum tetap). Tapi kami dengar kemarin belum dieksekusi karena JPU-nya cuti,'' kata kuasa hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, Jumat (17/9).
Menurut Luhut, hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan. Jaksa, ujar dia, lebih mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang memenuhi hak-hak dari terpidana. ''Ini tidak benar, tidak profesional. Hak seseorang jadi terbengkalai. Seharusnya KPK tidak menghambat hak-hak seseorang,” imbuhnya.
Konfirmasi tentang eksekusi terhadap kliennya, menurut Luhut, terakhir kali dilakukan pada Rabu lalu (15/9). Pihaknya pun akan terus meminta KPK untuk segera melakukan eksekusi terhadap kliennya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum tahu apakah Ismeth sudah dieksekusi atau belum. "Nanti saya cek dulu," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah telah divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadan mobil damkar tiga pekan lalu. Ia divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta. Baik Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum dari Ismeth tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut. Sehingga perkara Ismeth Abdullah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).