Selasa 21 Sep 2010 02:15 WIB

Menag: Tidak Ada Revisi PBM

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Aturan itu justru berfungsi untuk menjaga kerukunan. Tanpa aturan itu, masyarakat akan bebas melakukan apapun.

"Itu adalah pengaturan yang intinya untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak (ada) maka di masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang melakukan apa saja begitu," kata Surya di Istana Negara, Senin (20/19).

Poin jumlah dukungan warga setempat yang ada dalam PBM dinilai memberatkan minoritas. Menanggapi hal itu, Surya justru berpendapat aturan yang ada sekarang lebih moderat. "Jadi dulu itu ada permintaan ukurannya dukungan kepala keluarga (KK)," kata Surya menegaskan. Ada pandangan berbeda jika menggunakan KK.

"Jadi pandangannya macam-macam. Jadi kalau 400 KK katakanlah satu rumah tiga orang, berarti 1.200 orang. Kalau 300 KK ya 900 orang, inikan (aturan saat ini) cuma 60 atau 90 orang," kata Surya menegaskan.

Surya juga mengelak jika aturan itu menyulitkan bagi kelompok agama tertentu di lokasi yang tidak ada penduduknya. "Kapan-kapan kita ke Riau, Anda lihat rumah ibadah yang penduduknya tidak ada sama sekali," kata Surya sambil tersenyum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement