Kamis 23 Sep 2010 03:48 WIB

Istana Ngotot Hendarman Tetap Jaksa Agung

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto
Jaksa Agung, Hendarman Supandji
Foto: ANTARA
Jaksa Agung, Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan, Hendarman Supanji tetap sah sebagai Jaksa Agung. Denny menyatakan tidak ada persoalan terkait legalitas Jaksa Agung meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yusril Ihza Mahendra terhadap UU Kejaksaan, khususnya terhadap pasal masa jabatan Jaksa Agung.

"Tentu kami menghormati dan mensyukuri putusan MK, karena putusan MK itu memperjelas terkait dengan masa jabatan Jaksa Agung, persoalan yang dimunculkan terkait legalitas Hendarman. Dalam putusannya, MK dengan sangat terang benderang dalam bahasa yang sangat jelas mengatakan tidak ada persoalan legalitas Jaksa Agung," kata Denny di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/9).

Denny menegaskan, tidak ada putusan MK yang menyatakan bahwa posisi Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung ilegal. "Jaksa Agung sah, Jaksa Agung legal, pendapat yang menyatakan Jaksa Agung ilegal tidak disetujui oleh MK," kata Denny. Putusan MK justru memperjelas keabsahan Hendarman Supandji.

"Dan kebijakan-kebijakan, tindakan-tindakan hukum yang sudah dilakukan Jaksa Agung selama ini pun semuanya sama. Jadi, menurut kami ini keputusan yang sangat melegakan dan tentu saja harus kami laksanakan," kata Denny. ''Meski masa jabatan presiden berakhir 2014, tidak ada yang menyatakan Jaksa Agung tidak sah.''

Denny juga tidak memandang perlu adanya peraturan perundang-undangan lagi setelah putusan MK ini. "Tidak dikatakan begitu oleh MK," kata dia. Mengenai keabsahan Jaksa Agung yang berakhir pada Rabu (22/9) pukul 14.30 WIB setelah MK mengeluarkan putusan, Denny mengatakan, itu hanya pendapat Yusril.

Jadi, Jaksa Agung saat ini sebenarnya siapa? "Hendarman Supanji," kata Denny sambil berlalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement