Kamis 23 Sep 2010 23:11 WIB

JA Tak Sah, Yusril Siap Beberkan Sisminbakum

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya akan memenuhi janji untuk memberikan keterangan soal kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Sebelumnya, Yusril dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini selalu menolak bicara dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Yang mau Pak Yusril sampaikan kalau dipanggil lagi, baik sebagai saksi atau tersangaka beliau akan menjawab substansi Sisminbakum," kata kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail melalui pesan pendek, Kamis (23/9).

Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan uang negara melalui Sisminbakum sejak 25 Juni lalu. Sejak itu, ia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, dan sekali dipanggil sebagai saksi. Walaupun menghadiri panggilan, Yusril selalu menolak memberikan jawaban soal duduk perkara Sisminbakum.

Ia bersikeras hanya akan menjawab setelah ada kejelasan tentang jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dari Mahkamah Konstitusi. Sehubungan MK memutuskan bahwa Hendarman tak sah menjabat jaksa agung, Yusril siap menjawab. Syaratnya, harus ada panggilan dari Kejaksaan Agung. "Masalahnya sekarang Pak Yusril dipanggil lagi atau tidak. Kan tidak bisa tiba-tiba datang," tutur Maqdir.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan Sisminbakum sejak 2001 lalu. Dalam pelaksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online tersebut, negara diindikasikan rugi sampai Rp 420 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Yusril kemudian menggugat jabatan Jaksa Agung yang disandang Hendarman. Ia mengajukan uji materiil atas pasal 22 Undang-undang Kejaksaan yang tak menjelaskan kapan Jaksa Agung harus dilantik dan diberhentikan. MK mengabulkan gugatan ini, dan kemudian menyatakan Hendarman tak sah sebagai Jaksa Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement