REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah sepuluh jam melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Komisi I DPR RI menyelesaikan pemeriksaan atas kandidat tunggal Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Keputusan yang dihasilkan Komisi I namun tidak lazim. Komisi I tidak mengumumkan, apakah Agus disetujui atau ditolak.
Ketua Komisi I,Mahfudz Shiddiq, mengatakan sesuai Tata Tertib Dewan hasil persetujuan atau penolakan dari komisi harus disampaikan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil keputusan Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (27/9).
Sebelum mengumumkan secara terbuka bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi I tidak akan dipaparkan hari itu juga, Agus dan perwakilan fraksi sempat berbincang-bincang secara tertutup selama satu jam. Namun, indikasi disetujuinya Agus tercetus dari berjalannya uji kepatutan tanpa argumen yang alot. Seharian Agus dijejali pertanyaan terkait bisnis TNI, maraknya aksi terorisme, hingga tanggapannya terhadap kritik seorang kolonel pada Presiden SBY di media massa lewat kolom opini.
Apakah nanti Agus dapat diterima dengan suara bulat atau melalui metode pemilihan di paripurna, Mahfudz tidak dapat menjawabnya. Semua, katanya, tergantung dari perkembangan dinamika paripurna.
Penutupan uji kelayakan ini tergolong tidak biasa. Praktik di komisi lain, juga di Komisi I, umumnya menyertakan keputusan berupa persetujuan atau penolakan.