Selasa 28 Sep 2010 06:15 WIB

Yusril Sambut Baik Niat Plt Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Sisminbakum

Red: Budi Raharjo
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik niat pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, untuk menuntaskan kasus Sisminbakum. Dia berharap, Jaksa Agung sementara itu bisa bertindak lurus atas nama Allah SWT sesuai dengan ucapan Basmallah yang dikatakannya ketika memulai kerja barunya.

''Saya menyambut gembira ketika Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengucapkan basmalah ketika memulai tugas barunya. Dengan ucapan basmalah itu, mudah-mudahan beliau bertindak lurus dengan nama Allah, dalam menjalankan amanat yang diberikan Presiden kepadanya,'' ujarnya kepada Republika, Senin (27/9).

Menurut tersangka kasus Sisminbakum ini, Darmono juga berjanji tak akan menyia-nyiakan waktu untuk segere memperbaiki citra Kejaksaan Agung yang sempat merosot akibat ulah jaksa 'nakal'. Dia pun sejak lama merisaukan ulah jaksa 'nakal' itu. '' Tentu banyak jaksa yang baik. Namun sebagian jaksa ada yang tega-teganya memeras orang dengan cara menakut-nakutinya akan ditangkap dan dijadikan tersangka,'' kecam Yusril.

Mantan mensesneg ini pun mengungkapkan, ''Segalanya bisa diatur, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar, tergantung berapa fulus yang akan dibayarkan. Bahkan untuk memindahkan tahanan dari satu tempat ke tempat lain, untuk mohon mengubah status tahanan menjadi tahanan luar, fulus juga yang bicara. Na'udzubillahi min dzalik! (Semoga Allah menjauhkan kita dari semua itu).''

Yusril juga menyambut gembira keinginan Darmono untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik termasuk kasus Sisminbakum. Kata-kata 'menuntaskan' yang dikatakan Jaksa Agung itu, dinilainya, multi tafsir. Bahkan ada yang menafsirkan bahwa itu, dirinya akan segera ditahan.

''Saya berprasangka baik dengan Pak Darmono, bahwa menuntaskan kasus artinya menyelesaikan penyidikan berbagai kasus yang kini belum diselesaikan. Menuntaskan haruslah berdasar hukum dan keadilan, artinya kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan,'' ujar mantan ketua umum Partai Bulan Bintang ini.

''Sebaliknya, kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan. SP3 harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi. Inilah keadilan. Jangan berkilah, limpahkan saja perkara, benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan.''

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement