Rabu 29 Sep 2010 03:35 WIB

Bea Masuk Anti-Dumping Terigu Turki Bisa Dibatalkan

Rep: Shally Pristine / Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Musiron/Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dapat membatalkan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap terigu asal Turki meski terbukti merugikan kepentingan nasional. Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, mengatakan pembatalan tersebut dimungkinkan lewat artikel 9.1 organisasi perdagangan dunia, WTO.

''Penerapan BMAD bisa ditunda, ditolak, atau diberlakukan sesuai dengan kepentingan nasional,'' katanya ketika dihubungi, Selasa (28/9).

Kata Edy, penerapan BMAD juga harus mempertimbangkan aspek legal dan substansi hasil penyelidikan, tidak semata soal kepentingan. Turki sendiri membatalkan ekspor 40 ribu ton terigu ke Indonesia karena ingin mengamankan neraca dalam negeri. Pasalnya, pasokan terigu dan gandum dunia terganggu gagal panen di Rusia dan India.

Pertimbangan kepentingan nasional itu, kata dia, menilik kepada hajat pengusaha kecil dan menengah yang menggunakan terigu Turki. Harga terigu Turki lebih murah sekitar 50 persen dibandingkan yang bersumber dari Australia atau Amerika Serikat (AS). Walau demikian, tetap ada peluang BMAD itu diberlakukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement