REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka baru kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Pada tahap awal ini,mantan politisi Agus Condro Prayitno mulai diproses penyidik. "Komitmen KPK, pemeriksaan berjalan terus dan bertahap terhadap 26 tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Selasa (28/9).
Selain sebagai tersangka, lanjut Jasin, para tersangka juga dimintai keterangannya sebagai saksi dari tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Jasin menambahkan, upaya tersebut untuk memperkuat bukti yang telah diperoleh.
Pemrosesan hukum dalam kasus ini, oleh KPK tak tanggung-tanggung. Seperti yang dilakukan terhadap salah satu tersangkanya, Agus Condro Prayitno. Para penyidik KPK bahkan memeriksanya sebagai saksi di Mapolwiltabes Semarang. "Jawaban saya sama seperti dulu. Cuma saya pertegas, bahwa saya dan teman-teman cuma melaksanakan perintah ketua fraksi (Tjahjo Kumolo) dan ketua poksi IX (Emir Moeis) waktu itu. Jangan cuci tangan dan pura-pura tidak tahu," ujar Agus saat dihubungi via telepon,Selasa (28/9). Ia pun menunjuk bahwa pemberi cek pelawat pada dirinya, yaitu bendahara FPDIP, Dudhie Makmun Murod juga ikut bertanggung jawab.
Agus mengaku diperiksa untuk tersangka empat mantan legislator FPDIP, Soewarno, Ni Luh Mariyani, Matheos Pormes, dan Sutanto Pranoto.
KPK menetapkan 26 mantan anggota ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat (travellers cheque) pemilihan DGS BI pada Juni 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri).