REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan memori banding terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dengan terpidana Anggodo Widjojo. Komisi antikorupsi ini yakin, perbuatan Anggodo dan beberapa orang dekatnya memenuhi delik dakwaan. "Memori banding perkara Anggodo sudah diserahkan pada hari Jumat lalu (24/9)," ungkap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Rabu (29/9).
Ia pun menjelaskan pokok-pokok materi banding tersebut antara lain, terutama berkaitan dengan kesalahan hakim dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. KPK berkeyakinan, lanjut Ferry, bahwa perbuatan Anggodo bersama dengan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono memenuhi unsur delik dakwaan. Yakni kegiatan menghalangi dan merintangi penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK.
Selain itu, dalam memori tersebut, KPK meminta masa hukuman bagi Anggodo disesuaikan dengan tuntutan. "Kita meminta kembali pada tuntutan kita, yakni enam tahun penjara," jelas Ferry.
Kasus ini berpangkal pada penggeledahan penyelidik KPK pada 27 Juni 2008 terkait kasus proyek Pantai Air Telang, Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan. KPK berusaha menyelidik kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Lalu, Anggoro melalui Anggodo, menugasi Ary Muladi untuk menjelaskan ke KPK jika Anggoro tak terlibat.
Ary pun dijanjikan uang terima kasih oleh Anggodo. "Namun bukan kejelasan, malah pimpinan KPK minta atensi uang melalui Ary Muladi dalam jumlah besar yang akan diberikan pada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja," papar Anggodo.
Disusul kemudian, muncul permintaan uang dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Uang itu diberikan melalui Eddy Sumarsono. Besaran uang yang digelontorkan Anggodo pada Ary dan Eddy untuk pimpinan KPK diakui senilai Rp 5,1 miliar.
Rekaman Ade-Ary disebut-sebut sebagai bukti kunci apakah dana yang digelontorkan Anggodo sebesar Rp 5,1 miliar melalui Ary Muladi memang sampai atau tidak ke KPK. Pemberian uang ini dimaksudkan Anggodo untuk memuluskan kasus yang menjerat kakaknya yang menjadi bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Ary Muladi yang semula membenarkan pernyataan Anggodo, belakangan membantah pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK, melalui Ade Rahardja. Ary pun mengaku tidak kenal dengan Ade, apalagi pimpinan KPK.
Dua pimpinan KPK sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Mabes Polri, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Matra Hamzah. Penetapan ini berujung pada kontroversi hingga kini karena dibayangi isu kriminalisasi Pimpinan KPK.
Sebelumnya, keberadaan rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary masih tidak jelas. Seorang penyidik kasus Bibit-Chandra, Kompol Parman menyatakan
rekaman tidak ada. Sedangkan, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan rekaman itu ada, tapi tidak bisa dibuka.