REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset Bank Century di luar negeri tak kunjung bisa disentuh pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah, lagi-lagi tak menunjukkan itikad baiknya menyelesaikan pengembalian aset Century di luar negeri.
Menurut Plt Jaksa Agung, Darmono, aset Century di luar negeri masih terparkir di Swiss dan Hongkong. Rancangan MLA atau mutual legal agreement dengan Swiss masih dalam tahap disempurnakan dan diperbaiki. Meski otoritas Swiss, dikatakannya, sudah memberi perhatian untuk menyempurnakan MLA agar aset Century senilai 155 juta dolar AS bisa dibekukan.
Terkait aset Century di Hongkong, Darmono berujar otoritas setempat masih mempelajari rancangan surat permohonan pembekuan serta disclosure atas transaksi rekening tersebut.
Sementara aset dalam negeri yang berhasil diselamatkan kepolisian, ujar Kapolri, Bambang Hendarso Danuri, berjumlah Rp 295 miliar. Dana itu berasal dari rekening para tersangka, tanah, bangunan, kendaraan, serta saham.
Anggota tim pengawas dari Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, meminta aset yang sudah disita itu segera ditindaklanjuti. ''Jangan sudah bisa disita tapi tidak diapa-apain,'' katanya. Ia meminta aset PT Antaboga menjadi prioritas agar segera dijual atau dilelang dan uangnya dikembalikan lagi ke LPS.
Achsanul menegaskan pentingnya pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian membuat skala prioritas dalam mengembalikan aset. Tenggat waktu diharap membuat mereka bekerja lebih serius menangani pengembalian aset.
Rapat pagi tadi dihadiri pula oleh Kepala LPS dan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo. Dalam rapat selanjutnya seharusnya tim pengawas melakukan uji silang data antar lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.