Jumat 01 Oct 2010 22:41 WIB

Kasus Sisminbakum, Harry Tanoesoedibjo Mangkir Lagi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Harry Tanoesoedibjo
Harry Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bos media, Harry Tanoesoedibjo, kembali tak mememenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk bersaksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ini sudah ketiga kalinya Harry menolak panggilan dari Kejaksaan Agung.

"Tidak dapat hadir karena berhalangan. Kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Agung kemarin menyatakan berhalangan tapi secepatnya akan hadir," ujar Kuasa Hukum Harry Tanoe, Andy Simangunsong saat dihubungi Jumat (1/10).

Menurut pihak Kejaksaan Agung, Harry Tanoe sebelumnya sudah sempat dipanggil sebagai saksi. Pertama tanggal 17 September, kemudian tanggal 23 September. Dalam kesempatan pertama, Harry ditengarai tengah berkunjung ke Australia dan Timur Tengah. Dalam panggilan ke-dua, Harry mengaku sedang menghadiri pertemuan di Cina.

Panggilan hari ini menurut Kejaksaan Agung adalah atas permohonan penundaan dari pihak Harry Tanoe. Kendati demikian, Harry lagi-lagi mangkir. Menurut penyidik Kejaksaan, Yulianto, Harry terlihat dalam foto penandatanganan kontrak Sisminbakum antara Departemen Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dimiliki abang Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo.

Selain foto yang diambil pada tahun 2001 tersebut, Harry Tanoe juga menurut jaksa ikut menandatangani kontrak. Dua hal ini dibantah pihak Harry Tanoe. Kasus Sisminbakum yang menyediakan layanan pendaftaran badan hukum ini ditengarai melibatkan pungli dan penyelewengan keuangan negara. Sejumlah pihak sudah divonis penjara atas keterlibatan dalam kasus ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement