Sabtu 02 Oct 2010 00:58 WIB

Kejakgung Belum Putuskan Jemput Paksa Harry Tanoe

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Harry Tanoesoedibjo
Harry Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, mengatakan belum memutuskan akan memanggil paksa saksi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Harry Tanoesoedibjo, karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. ''Saya belum terima laporannya dari penyidik. Nanti kalau sudah dilaporkan baru kita putuskan,'' ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/10).

Hal ini ia katakan menanggapi Harry Tanoe yang sudah tiga kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Dalam pemanggilan hari ini, Kuasa Hukum Harry Tanoe mengatakan klien mereka berhalangan. Menurut pihak Kejaksaan Agung, Harry Tanoe sebelumnya sudah sempat dipanggil sebagai saksi. Pertama tanggal 15 September, kemudian tanggal 23 September.

Dalam kesempatan pertama, Harry ditengarai tengah berkunjung ke Australia dan Timur Tengah. Dalam panggilan ke-dua, Harry mengaku sedang menghadiri pertemuan di Cina. Panggilan hari ini menurut Kejaksaan Agung adalah atas permohonan penundaan dari pihak Harry Tanoe. Kendati demikian, Harry lagi-lagi mangkir.

Menurut penyidik Kejaksaan, Yulianto, Harry terlihat dalam foto penandatanganan kontrak Sisminbakum antara Departemen Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dimiliki abang Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo. Selain foto yang diambil pada tahun 2001 tersebut, Harry Tanoe juga menurut jaksa ikut menandatangani kontrak. Dua hal ini dibantah pihak Harry Tanoe.

Kasus Sisminbakum yang menyediakan layanan pendaftaran badan hukum ini ditengarai melibatkan pungli dan penyelewengan keuangan negara. Sejumlah pihak sudah divonis penjara atas keterlibatan dalam kasus ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement