REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan bahwa kecelakaan transportasi bukan merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan tetapi merupakan tanggung jawab operator sarana transportasi yang bersangkutan. "Lho kita lihat tataran kewenangannya dong. Di negara lain memang langsung pada Departemen Perhubungan, sementara di kita dipisahkan, PT KA operator dan kita regulasinya," kata menteri usai rapat koordinasi membahas upaya konektivitas nasional di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin (4/10).
Menteri Numberi menyebutkan bahwa dalam kasus tabrakan kereta api Senja Utama Semarang dan Agro Bromo Anggrek di Pemalang Jawa Tengah akhir pekan lalu itu murni menjadi tanggung jawab PT KA."Operatornya PT KA, kalau kemudian masinisnya ngantuk, secara logika itu bagaimana," kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
Mengenai sanksi terhadap operator termasuk perombakan direksi, Menhub mengatakan, ada yang menilai/menyelidiki kasus itu dan tentu akan ada sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terkait kasus tabrakan dua kereta api di Pemalang pada Sabtu (2/10) dini hari. "Prinsipnya kita menunggu hasil dari KNKT, Polri, dan pihak terkait lainnya, dan tentu ada sanksi," kata menteri.
Ia mencontohkan, terkait dengan kecelakaan transportasi, beberapa waktu lalu sudah ada yang dilakukan proses hukum. "Ada yang dipenjara satu tahun, ada yang dipenjara enam bulan," katanya tanpa merinci lebih jauh.
KA Argobromo Anggrek menabrak bagian belakang KA Senja Utama yang tengah berhenti pada Sabtu lalu. Kecelakaan KA itu menewaskan lebih dari 35 orang yang sebagian besar adalah penumpang KA Senja Utama pada gerbong paling belakang.