REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom. Lantaran Miranda bertandang ke luar negeri. "Miranda menjadi saksi bagi tersangka dari FPDIP. Tapi, saya dapat konfirmasi dari tim penyidik KPK, dia tidak bisa hadir karena lagi berada di luar negeri," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Senin (3/10). Otomatis,ketidakhadiran Miranda dalam pemeriksaan kali ini akan dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan selanjutnya.
Selain mengagendakan Miranda, KPK juga memeriksa politisi Partai Golkar Hamka Yandhu. Hamka mendatangi gedung KPK sekitar jam 10.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi penerima cek pelawat dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004.
KPK menetapkan 26 tersangka politisi yang jadi tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga ikut menerima 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri). Namun, hingga kini KPK belum bisa mengungkap pemberi maupun penyandang dana cek senilai Rp24 miliar tersebut. Adapun, orang yang diduga sebagai pemberi maupun perantara, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dihadirkan ke persidangan empat tervonis di atas dengan alasan sakit lupa akutnya dan tengah di rawat di Singapura.