Selasa 05 Oct 2010 02:42 WIB

Alasan Sakit, Hartono Kembali tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Senin (4/10). Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ia tak hadir dengan alasan sakit.

''Hari ini ada surat dari kuasa hukumnya. Katanya dia sakit,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap ,di Kejaksaan Agung Senin (4/10) sore.

Hari ini Hartono dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan kembali tanggal 8 Oktober nanti. Sebelumnya Hartono sempat dipanggil juga pada 15 September lalu. Saat itu, ia juga tak hadir dengan alasan tekanan darahnya sedang naik.

Terkait dengan Sisminbakum, pihak Kejaksaan Agung menyatakan belum akan memanggil paksa adik Hartono, Harry Tanoesoedibyo yang sudah tiga kali mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, pemeriksaan terakhir pada 1 Oktober kemarin bukan panggilan Kejaksaan Agung, namun permintaan Harry sendiri.

''Itu tak bisa dibilang pemanggilan karena Hartono yang mau datang sendiri. Jadi belum akan kita jemput paksa,'' kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum, 24 Juni lalu. Oleh pihak Kejaksaan Agung, ia ditengarai bertanggung jawab dalam peksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online yang mulai dilaksanakan saat ia menjabat sebagai menteri, 2001 lalu. Dalam pelaksanaan sistem tersebut diduga ada penyelewangan pendapatan negara sebesar Rp 420 miliar.

Hartono adalah pemegang saham utama PT Sarana Rekatama Dinamika. Perusahaan inilah yang dijadikan rekanan Departemen Kehakiman dalam pelaksanaan Sisminbakum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement