REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG-- Pengadilan di Den Haag, Belanda telah memutuskan tuntutan yang disampaikan Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam putusannya tersebut, boleh dikatakan tuntutan tersebut ditolak 50 persen.
Berikut adalah bocoran putusan berdasarkan info yang diperoleh dari Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Belanda Umar Hadi:
1. Pengadilan sudah mengeluarkan Keputusan, namun belum KONKLUSIF. .
2. Pengadilan memutuskan menolak tuntutan para penggugat untuk Pencabutan Hak Imunitas Presiden RI saat kunjungan ke Belanda, dan mengenakan penggugat membayar penalti sidang.
3. Keputusan dua gugatan lainnya masih dalam proses beberapa hari ke depan.
Kedua gugatan yang belum putus sebagai berikut:
1. Tuntutan Pemerintah Belanda untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah RI tentang makam Alm Soumokil.
2. Tuntutan Pemerintah Belanda untuk dialog Pemerintah RI dengan RMS tentang Self Determination Maluku.
Presiden menghendaki semua proses harus CLEAR dan CONCLUSIVE sebelum memutuskan jadwal ulang kunjungan. Jadwal ulang kunjungan Presiden ke Belanda belum ditentukan.