Jumat 08 Oct 2010 00:46 WIB

Empat Bekas Legislator PDIP Diperiksa KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Keempat politisi yang diperiksa dari Fraksi PDI Perjuangan adalah periode 1999-2004.

"KPK memeriksa eks anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, yakni MP, SP, S, NLMT," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (7/10). Terlihat baru Sutanto Pranoto yang telah datang ke Gedung KPK.

KPK sebelumnya menetapkan 26 tersangka kasus dugaan suap ini pada 1 September 2010 lalu. Sebanyak 13 orang diantaranya mantan legislator Komisi XI DPR. Selain pemeriksaan keempat tersangka, KPK juga memeriksa beberapa orang sebagai saksi.

Diantaranya Ronny Renaldy (swasta), Liza Oktavia (PNS), dan Nining Indra Saleh (Sekjen DPR). Beberapa orang dekat isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie juga dipanggil, seperti Ahmad Sukri Bay, Sumarni, Salikin, Taufik, Linda Suryadi, Turyanto, dan Mona Manik (swasta).

KPK menetapkan 26 tersangka politisi yang jadi tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga ikut menerima 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri). Namun, hingga kini KPK belum bisa mengungkap pemberi maupun penyandang dana cek senilai Rp 24 miliar tersebut.

Adapun, orang yang diduga sebagai pemberi maupun perantara, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dihadirkan ke persidangan empat tervonis di atas dengan alasan sakit lupa akutnya dan tengah di rawat di Singapura.

Berikut adalah daftar nama tersangka dari PDIP:

Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta - Divonis

Williem Tutuarima Rp 500 juta (WMT)

Sutanto Pranoto Rp 600 juta (SP)

Agus Condro Prayitno Rp 500 juta (ACP)

Muhammad Iqbal Rp 500 juta (MI)

Budiningsih Rp 500 juta (B)

Poltak Sitorus Rp 500 juta (PS)

Aberson Sihaloho (almarhum) Rp 500 juta

Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta (RL)

Max Moein Rp 500 juta (MM)

Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta (JT)

Matheos Pormes Rp 350 juta (MP)

Engelina Pattiasina Rp 500 juta (EP)

Suratal H.W. Rp 500 juta

Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta (NLM)

Soewarno Rp 500 juta (S)

Panda Nababan Rp 1.45 miliar (PN)

Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta

Izederick Emir Moeis Rp 200 juta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement