Selasa 12 Oct 2010 04:24 WIB

Majikan Nenek Tua Pencuri 6 Piring Enggan Berkomentar

Rep: C25/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Siti Aisah, majikan Rasminah yang dipenjara karena dituduh telah mencuri enam buah piring dan sop buntut belum bersedia memberikan keterangan. Keluarganya pun tidak mau menjawab pertanyaan Republika yang ingin meminta konfirmasi tentang kasus Rasminah.

Saat Republika mengunjungi rumah pribadinya di Komplek Graha Permai, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ia tidak bersedia keluar. Menurut keterangan pembantu rumah tangganya, majikannya itu sedang tidur karena baru pulang usai bepergian.

"Ibu tidak bisa diganggu, beliau sedang tidur," ujar salah seorang pembantu rumah tangganya yang enggan menyebutkan nama, Senin (11/10).

Rumah itu bertingkat dua dan berukuran besar. Di garasi, terdapat sebuah mobil sedan merek Mercedes Benz. Suasana di rumah dan sekelilingnya terlihat sepi dan tidak terlihat satupun kecuali pembantunya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasminah nenek tua berumur 60 tahun itu dituduh majikannya Siti Aisah mencuri enam piring miliknya. Tidak hanya itu, sang majikan juga menuding Rasminah mencuri bahan olahan untuk membuat sop buntut.

Menurut pengakuan Rasminah, apa yang dituduhkan majikannya itu tidak benar. Tutur dia, dirinya disuruh majikannya itu membawa ke-6 piring tersebut ke kontrakannya. Begitu juga dengan bahan olahan untuk sop buntut. Karena, ia melihat bahan-bahan olahan tersebut sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. Sayangnya, Rasminah tidak segera melaporkan hal tersebut kepada majikannya.

Kemudian, ia justru menyimpan bahan-bahan olahan tersebut di dalam lemari es miliknya. Tidak lama kemudian, ia didatangi sejumlah petugas Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari majikannya bahwa ia telah mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut.

"Ya saya akui bahwa saya memang menyimpan enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut, tapi saya jelas tidak mencurinya karena majikannya saya yang memberikan kepada saya," ujar Rasminah.

Enam buah piring dan bahan olahan sop buntut itulah yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh Polsek Ciputat. Kemudian, Rasminah ditahan selama dua bulan di Polsek Ciputat dan dilakukan pemeriksaan. "Namun, saya lupa kapan kejadian itu terjadi, yang jelas itu bulan Juni 2010 kemarin," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement