REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial Busjro Muqoddas menjamin laporan anggota Komisi III DPR Panda Nababan ke institusinya, tak bakal mempengaruhi proses pemilihan calon pimpinan yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta proses hukum kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004 itu.
"Tidak ada hubungannya, yang dilaporkan hakim Pengadilan Tipikor, bukan KPK. Kalau mengenai hakimnya bukan KPK, tapi menyangkut KY," papar Busjro usai menemui Panda di ruang kerjanya, Rabu (13/10).
Selain itu, ia menjamin, penyidikan kasus dalam dugaan suap itu tak bakal terganggu. Pasalnya, imbuh Busjro, penyidikan perkara merupakan kewenangan KPK yang harus dihormati. "Bagaimanapun juga itu prinsip. Saya sebagai komisoner KY saat ini. Tak ada hubungannya dengan status sebagai calon pimpinan KPK," ungkap Busjro.
Di sisi lain, dosen Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini pun menghormati hak yang dimiliki sang pelapor,Panda Nababan. Di matanya, hal yang dilakukan Panda wajar sebagai warga negara yang meminta keadilan. "Saya tak menilai itu sebagai manuver. Setiap orang yang datang kesini harus dihormati. Manuver itu kata Anda. KPK urusannya KPK, bukan urusan saya," tegasnya.