REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seteleh sembilan jam berada di dalam gedung bundar, tersangka kasus dugaan korupsi sitem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, selesai menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Yusril menjawab 21 pertanyaan seputar sisminbakum.
"Semua pertanyaan saya jawab panjang, detail, semua saya jawab. Antara lain mengapa sisminbakum diserahkan kepada swasta," ujar Yusril kepada wartawan, usai diperiksa di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (13/10).
Yusril mengaku belum dapat memastikan kapan akan kembali diperiksa. Namun, ia menjamin akan siap jika kembali dipanggil oleh jaksa penyidik.
Terkait dengan pengajuan empat saksi yang meringankan, Yusril tetap kukuh agar Kejaksaan Agung memenuhi permintaannya. Ia berkilah, kalau kejaksaan dapat memeriksa saksi yang memberatkan, ia pun seharusnya mempunyai hak untuk mengajukan saksi yang meringankan. "Itu hak tersangka,"jelasnya.
Lebih lanjut, pengacara Yusril, Maqdir Ismail mengungkap, hanya permohonan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kejaksaan kembali menolak saksi yang diajukan Yusril. Cuma, ia berharap agar kejaksaan meloloskan permintaan kliennya tersebut."Tapi semoga kita tidak perlu ke MK,"ungkapnya.