Kamis 28 Oct 2010 00:05 WIB

Sidang PK Erwin Tanpa Novum dan Saksi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terpidana perkara asusila, Erwin Arnada, menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, pihak pengacara eks Pemimpin Redaksi Majalah Playboy itu tidak menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) dalam permohonan PK tersebut.

Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan ada dua alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan PK. Pertama, Todung berpendapat ada kekhilafan Majelis Hakim karena tidak menerapkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lec spesialis.

"Semua kasus-kasus masalah pers pada tingkat MA, Undang-Undang Pers dikesampingkan adalah kesalahan fundamental dan prinsipil basis pengambilan keputusan," jelas Todung dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/10).

Alasan berikutnya, ujarnya, adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli seperti mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja dan Drs. Leo Batubara yang mengatakan bahwa seharusnya UU Pers diterapkan dalam perkara Majalah Playboy. Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan mempunyai integritas. Oleh karena itu, ujarnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan keterangan saksi ahli.

Meski demikian, Todung mengatakan tidak akan mengajukan saksi baru dan bukti baru (novum) untuk dalam sidang kali ini. Walau saat mendaftar PK, Todung mengaku sempat akan mengajukan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan untuk menjadi saksi ahli. "Tapi karena ini begitu sederhana, kita memutuskan biarkanlah majelis hakim dalam PK yang memutuskan," kata Todung.

Todung pun menyatakan sidang PK tidak memerlukan saksi baru dan bukti baru. Jika penggugat dapat membuktikan ada kesalahan dalam penerapan hukum, ungkapnya, hal tersebut sudah dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan PK. Senada dengan Todung, Erwin berkomentar singkat. Menurutnya, perkara dirinya harus diselesaikan dengan Undang-Undang Pers.

"Prinsipnya saya tetap mempertahankan pendapat saya kalau saya harus disidang dengan Undang-Undang Pers," tutur Erwin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pendapat terhadap permohonan PK tersebut dalam waktu satu pekan. Ketua majelis hakim, Aminal Umar pun mengatakan sidang akan dibuka kembali pada Rabu (3/11) untuk penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum.

"Terpidana pekan depan harus hadir lagi. Sidang akan dibuka lagi penyampaian pendapat PU atas memori PK terpidana," ungkapnya.

Berdasarkan putusan kasasi MA, Erwin Arnada sudah divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 282 ayat (3) KUHP tentang asusila jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Erwin pun dipidana dengan hukuman dua tahun penjara akibat perbuatannya itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement