REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan pembelaannya terhadap anggota dewan yang bepergian ke luar negeri. Ia menanggapi maraknya pemberitaan soal kunjungan kerja (kunker) anggota DPR ke luar negeri saat bencana alam terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Marzuki, anggota DPR tetap memiliki kewajiban merampungkan rancangan undang-undang (RUU) sesuai target. “Saya pasang badan untuk teman-teman yang mau kunjungan ke luar negeri,” kata Marzuki, di Gedung DPR, Rabu (3/11).
Marzuki menyadari belakangan DPR kerap diopinikan negatif terkait berbagai kunjungan kerja ke luar negeri yang bersamaan dengan peristiwa bencana alam baik di Merapi maupun Mentawai. Namun, menurut Marzuki, DPR tetap memiliki kepekaan terhadap bencana tersebut lewat pembentukan tim khusus yang mengawasi rekonstruksi dan pemulihan (recovery) pascabencana. Tim khusus ini, kata Marzuki, akan mengawasi pengucuran bantuan pemulihan pascabencana yang kadang tidak sampai ke tangan korban.
Soal kunjungan kerja ke luar negeri yang tetap dilaksanakan di saat bencana terjadi, kata Marzuki, lantaran DPR memiliki target legislasi. Menurut Marzuki, sesuai aturannya, kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR adalah sesuatu yang dapat dilakukan bukan kewajiban. Terkait kepentingan suatu rancangan undang-undang (RUU), terang Marzuki, kunjungan kerja anggota DPR diperbolehkan jika RUU tersebut telah memasuki pembahasan tingkat satu.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, DPR menargetkan dapat merampungkan 70 RUU menjadi undang-undang. Namun berdasarkan catatan Badan Legislasi, hingga saat ini baru 15 RUU yang dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebelum tahun 2010 berakhir, Marzuki menargetkan DPR dapat merampungkan pembahasan setengah RUU yang ditargetkan. Sisanya, diharapkan telah memasuki tahap pembahasan tingkat satu (dengan pemerintah). “Pada masa persidangan berikutnya kami fokus ke legislasi,” kata Marzuki.