Sabtu 06 Nov 2010 05:53 WIB

Keluarga Anggota DPR tak Boleh Lagi Numpang Berhaji

Rep: Andri Saubani/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pimpinan DPR akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan ibadah haji di Arab Saudi oleh Komisi VIII DPR. Evaluasi khususnya dilakukan terhadap pendamping tim pengawas yang merupakan istri atau suami anggota DPR.

“Kita akan evaluasi dan ke depannya akan dibuat aturan pengawas tidak bercampur dengan pendamping,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/11). Dia mengakui dan menerima laporan adanya istri atau suami anggota DPR yang ikut berangkat ke Arab Saudi dalam rangka pengawasan pelaksanaan ibadah haji.

Namun, Taufik memastikan para pendamping tersebut tidak menggunakan biaya negara. Adapun soal visa haji yang diperoleh pendamping anggota DPR, yang mengurus adalah Kementerian Agama.

Menurut Taufik, pimpinan DPR tidak bisa melarang keikutsertaan istri atau suami anggota DPR yang melakukan pengawasan ibadah haji. Pimpinan DPR selalu bersandar pada Undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPR. “Mungkin melalui revisi UU MD3 dan perubahan Tatib DPR bisa menjadi solusi mengatasi kontroversi kunjungan kerja ke luar negeri,” paparnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, tetap mendorong Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji untuk tetap pergi ke Arab Saudi. “Pelaksanaan ibadah haji tidak mungkin tidak diawasi,” tambah Karding.

Soal pedamping yang ikut pergi ke Arab Saudi, Karding menegaskan, bahwa mereka tidak menggunakan uang negara. Kepada Kementerian Agama, Karding juga meminta pemisahan anggota tim pengawas dengan pendampingnya di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement