Rabu 17 Nov 2010 00:50 WIB

Miranda Goeltom Dicegah ke Luar Negeri!

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Miranda Gultom
Foto: Dok. Republika
Miranda Gultom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom telah dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Miranda sudah masuk daftar cegah sistem Imigrasi atas permintaan KPK," ungkap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur,Selasa(16/11).

Bambang menyebutkan,surat permintaan cegah dari KPK tertanggal 26 Oktober 2010. Lalu,Imigrasi mengesahkannya lewat surat bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20574.

Plh Ketua KPK M Jasin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Miranda dilarang bepergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat. "Kami menyatakan memang mengajukan cegah," ungkap Jasin.

Di sisi lain, Jasin tak bersedia menjelaskan kepentingan melakukan cegah pada Miranda dalam kasus cek pelawat ini. Ia hanya menegaskan, bahwa pencegahan kepada saksi Miranda ini sudah kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK. "Masih saksi. Kita bekerja secara profesional dan sesuai undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, mantan politisi PDIP, Agus Condro Prayitno pernah mengungkapkan, Miranda pernah menjanjikan memberikan sesuatu pada anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI P, periode 1999-2004 apabila memilihnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004.

Agus mengetahui hal tersebut, berdasarkan ucapan Tjahyo Kumolo, Ketua Fraksi PDI P kala itu. Miranda sendiri pernah menepis tudingan tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu sebelum dirinya dipilih, ataupun setelah dirinya terpilih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement