REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Partai Golkar mempertimbangkan usulan pencabutan masa jabatan di partai bagi perwakilan partai yang duduk sebagai anggota penyelenggara pemilu. Usulan itu diharapkan dapat memecah kebuntuan pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2007.
Ketua DPP Bidang Politik Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan partainya bisa saja menyetujui pikiran bahwa perwakilan partai politik yang nantinya diterima sebagai anggota KPU dicabut hak politiknya di partai selama sekian waktu. ‘’Kami akan matangkan ini,’’ ujarnya, Selasa (16/11), ketika ditemui di gedung DPR.
Kebuntuan dua kubu, dari Demokrat dan PAN yang menginginkan anggota KPU sepenuhnya netral dan tujuh fraksi lain yang mengharap keterlibatan partai dalam KPU, dikatakan Priyo harus segera disudahi. Usulan pencabutan hak politik dikatakannya mungkin saja bisa menjadi jalan tengah. Berapa lama waktu pencabutan hak politik itu, Priyo belum bisa menjawab. ‘’Dalam tenggat waktu tertentu,’’ katanya.
Golkar berharap keinginan partai agar ada perwakilannya turut menjabat di KPU tidak disalahkan. Kenyataan bahwa sudah dua mantan anggota KPU menduduki posisi sebagai pemimpin partai menjadi bukti kalau independensi tidak menjamin ketidakberpihakan. Anjuran agar proses perekrutan menjadi poin yang diperbaiki ketimbang mengubah UU No 22 Tahun 2007 supaya mengakomodir masuknya perwakilan partai menjadi anggota KPU ditolak Priyo.
Pada proses perekrutan anggota KPU bagi pemilu 2004 dan 2009 Priyo duduk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi II DPR. Priyo mengaku mengalami langsung prosesnya sekaligus memahami latar belakang anggota KPU terpilih ketika itu. Dan, saat itu tidak ada yang menyangka kalau aka nada anggota KPU yang berpaling ke partai.
Karena itu Priyo mengatakan partainya menginginkan aturan yang lebih adil. ‘’Usulan pencabutan hak politik, selama lima tahun atau beberapa tahun, akan dipikirkan lebih matang oleh Golkar,’’ cetusnya.