Jumat 19 Nov 2010 07:09 WIB

PT KA Sederhanakan Penggolongan Tarif Ekonomi

Kereta Api, ilustrasi
Foto: Antara
Kereta Api, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--PT Kereta Api menyederhanakan penggolongan jarak pada tarif kereta api ekonomi sebagai upaya efisiensi biaya produksi logistik dan pengadaan tiket. "Penyederhanaan jarak pada tarif kereta api ekonomi ini bukan dimaknai sebagai kenaikan tarif tiket, tetapi penyesuaian tiket kereta api terkait upaya-upaya efisiensi itu," kata Kepala Humas PT KA Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (18/11).

Menurut dia, penyederhanaan penggolongan tarif KA yang telah diberlakukan pada 17 November 2010 menyebabkan adanya perubahan harga tiket untuk sejumlah tujuan sehingga mengikuti harga tiket untuk tujuan terjauh. Ia mencontohkan, tarif Kereta Api Bengawan yang melayani rute Solo Jebres - Tanah Abang Jakarta mengalami penyederhanaan menjadi dua jarak dengan harga tiket yang disesuaikan untuk masing-masing jarak.

Sebelum terjadi kenaikan, terdapat tiga penggolongan tarif KA Bengawan berdasarkan jarak, yaitu Jebres hingga Cirebon Rp 26.000, Jebres hingga Cikampek Rp 28.000 dan Jebres hingga Bekasi, Jatinegara dan Tanah Abang Rp 37.000.

Namun, dengan adanya penyederhanaan jarak, maka hanya ada dua harga tiket untuk kereta tersebut yaitu Rp35.000 hingga ke Cikampek dan untuk stasiun-stasiun berikutnya harga tiket yang ditetapkan adalah tetap Rp 37.000.

Hal yang sama juga terjadi untuk Kereta Api Progo yang melayani rute Lempuyangan Yogyakarta menuju Pasar Senen Jakarta yaitu penyederhanaan jarak menjadi satu jarak dari semula tiga jarak. "Kini, dari stasiun manapun dengan tujuan stasiun yang dekat atau jauh, tarif hanya satu yaitu Rp 35.000 untuk sekali perjalanan," katanya.

Ia mengatakan, penyederhanaan jarak pada tarif kereta api ekonomi tersebut hanya berlaku untuk kereta api jarak jauh, namun untuk kereta komuter masih tetap. "Penyederhanaan penggolongan jarak tersebut juga dimaksudkan agar penumpang gelap kereta api tidak lagi main-main dengan petugas karena tidak akan ada lagi alasan untuk membebaskan mereka atau membiarkan mereka melakukan negosiasi. Sanksi akan diterapkan secara tegas," ujarnya.

Penyederhanaan penggolongan jarak tersebut, lanjut Eko, juga dapat semakin meningkatkan okupansi kereta api komuter yang memang ditujukan untuk melayani jarak-jarak pendek. "Di setiap daerah operasional sudah ada kereta api komuter. Mungkin hanya di Purwokerto saja yang belum ada kereta api komuter," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement