REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, menilai penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politis. "Politis dong, orang tidak jelas begitu," kata Mochtar menjawab pertanyaan wartawan selepas pencanangan gerakan Jumat (19/11) bersih dan sehat.
Ribuan orang menghadiri acara yang digelar di plaza Pemkot Bekasi itu. Mereka terdiri dari masyarakat dan aparatur pemerintahan Kota Bekasi. Acara itu merupakan bagian dari upaya Kota Bekasi mempertahankan gelar Adipura.
Sebelumnya KPK menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan dana APBD 2010 untuk mendapatkan gelar adipura.
KPK menjerat Muchtar dengan Pasal 2 ayat 1,Pasal 3,Pasal 5 ayat 1,Pasal 5 ayat 2,dan Pasal 12 huruf e. Saat ini, penyidik masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan serta akan mendalami pihak penerimanya. "KPK akan segera memeriksa MM," tegas Johan.
Kementerian Lingkungan Hidup menentukan Kota Bekasi sebagai salah satu penerima Piala Adipura kategori Kota Metropolitan pada 4 Juni 2010 lalu. Peraihan Piala Adipura 2010 ini merupakan usaha Walikota untuk mendapatkan Piala Adipura diawali dengan langka kampanye 3K (kebersihan, keindahan, ketertiban) secara langsung ke masyarakat Bekasi maupun lewat media massa dan internet.
Dari pantauan terhadap penilaian yang dilakukan, selain keberhasilan mendorong peran dan partisipasi masyarakat Kota Bekasi, salah satu pencapaian Kota Bekasi yang mencuat adalah keberhasilannya untuk mengelola dan memanfaatkan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang menjadi sumber energi alternatif.