REPUBLIKA.CO.ID,ENTIKONG--Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ke luar negeri yang dilakukan sejumlah agen Pengerah Jasa TKI di tanah air sulit dikontrol karena sebagian tanpa izin.
"Hal itu berdampak terhadap minimnya perlindungan dan pengawasan negara terhadap para buruh migran dari tanah air yang bekerja di luar negeri terutama di negeri Jiran, Malaysia," kata Konjen RI Bidang Sosial
Budaya dan Penerangan, Konsulat Jendral Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Joko Suprapto saat dihubungi dari Entikong, Ahad (21/11).
Dia mengaku, kesulitan dalam perlindungan secara menyeluruh terhadap WNI yang berada di Malaysia itu.
"Selama ini untuk memperkecil dan membantu serta melindungi para WNI bermasalah di negeri jiran Sarawak Malaysia, Konjen RI di Kuching menyediakan fasilitas pengaduan komunikasi 'on line'," ucap Joko.
Joko menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi WNI bemasalah yang mengadu ke Konjen RI. Selain itu, untuk meningkatkan kewaspadaan bagi WNI yang tinggal di Sarawak, dia meminta WNI agar selalau membawa dokumen resmi, seperti Paspor RI, Pas Lintas Batas, dan yang paling penting Permit
Kerja saat bekerja dan setiap melakukan aktivitas diluar tempat tinggal di wilayah Sarawak, Malaysia.