REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta--Sidang terdakwa Muhtadi Asnun (31), hakim yang memutus bebas Gayus H Tambunan kembali ditunda. Terdakwa yang sedianya sejak minggu lalu diagedakan membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lagi-lagi menyatakan belum siap dengan pledoinya.
Ini berarti sudah dua kali tim kuasa Asnun memundurkan jadwal sidang dengan alasan yang sama: masih mengumpulkan bukti bahwa Gayus tidak pernah menyuap Hakim Asnun, seperti yang dikatakan kuasa hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah seusai persidangan, Senin (22/11) pagi tadi.
Dua minggu lalu, 8 November, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yori Rowando menuntut terdakwa Asnun dihukum penjara 3 tahun 6 bulan plus denda Rp 250 juta. Asnun dinilai melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang 40.000 dollar Amerika Serikat saat mengadili terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, Maret 2010 silam.
Alamsyah hingga kini masih yakin keputusan Asnun membebaskan Gayus merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, pada kasus tersebut Mr Son yang diduga uangnya digelapkan oleh Gayus tidak kunjung hadir ke pengadilan. Bahkan pria asal Korea Selatan itu pun tidak pernah melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa ia telah dirugikan oleh Gayus.