REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial (KY) Zainal Arifin mengatakan putusan laporan anggota DPR Panda Nababan terhadap lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan diputus Kamis (25/11).
"Kalau Panda (laporan Panda Nababan) keputusannya belum final, mudah-mudahan Kamis," kata Zainal, saat ditanyai wartawan di Jakarta, Senin (22/11)
Menurut dia, pendapat laporan politisi PDI Perjuangan ini masih ditanggapi secara pribadi oleh antaranggota KY. Tanggapan secara kolegial pimpinan KY akan diberikan pada rapat pleno mendatang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim Tipikor yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi. Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan. Panda menyebut penetapan tersangka atas dirinya hanya berdasarkan gelar peradilan terhadap terpidana korupsi Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Anggota DPR dari PDI Perjuangan ini penetapan tersangka tidak berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan.