Rabu 24 Nov 2010 23:32 WIB

Masalah Pelik Perdagangan di Perbatasan Harus Diperhatikan

Rep: AS Priyo/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG--Ketua Kadin Perbatasan H R Thalib HS meminta agar pemerintah lebih peduli terhadap problem perdagangan di wilayah perbatasan. Dia menilai ada hal-hal pelik yang harus diatasi pemerintah soal perdaganngan di Entikong (perbatasn Indonesia-Malaysia).

"Masalah pelik tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat perbatasan, terdiri atas kemudahan transaksi barang-barang impor dari Malaysia," ucap Thalib di Entikong, Rabu (24/11) Menurut dia, Disperindagkop-UKM harus mengusulkan tiga kebutuhan pokok yang diharapkan mendapat kemudahan untuk proses impor, yakni minyak goreng, gas elpiji dan gula.

"Kita berharap transaksi ini mendapat kemudahan dari pusat. Usulan ini terkait dengan Permendag nomor 56 tentang impor produk tertentu yang akan berakhir pada 30 Desember 2010," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Sanggau, Eka Pria Saputra, akan berupaya melakukan dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga akan mengusulkan perluasan kawasan ring satu yang sebelumnya menyebutkan ring satu hanya berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Entikong dan Sekayam.

Perluasan kawasan ring satu akan diusulkan mencakup tiga atau empat kecamatan lainnya, yaitu Beduai, Kembayan, Sosok, bahkan Noyan. "Perluasan ring satu ini, jelas akan dikuti dengan pemberlakuan kartu identitas lintas batas (KILB, red) secara ekonomi jelas membantu masyarakat kita," ujarnya.

Usulan dan wacana berikutnya yang akan diajukan adalah dengan nilai transaksi dalam jual beli masyarakat perbatasan dari 600 ringgit menjadi 1500 dolar AS. Karena ketentuan ini dibuat sekitar empat puluh tahun lalu, tuturnya, jelas sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement