REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Alokasi keuangan daerah selama ini disinyalir rentan terjadi penyalahgunaan. Kerawanan kerap terjadi saat keuangan mengalir dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota atau kabupaten.
"Ada missalocation dari pemanfaatan berbagai macam sumber dana yang dipakai oleh pemerintah kota kepada pemerintah provinsi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Senin (29/11).
KPK rencana akan segera menggelar sidak ke sejumlah daerah dalam waktu dekat ini. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. "Polanya adalah meneliti. Misalnya pencairan anggaran di sana seperti apa sih. Alurnya dari walikota atau bupatinya langsung ke bank, membawa katakanlah cek terus langsung cair uang, atau bagaimana," kata Jasin.
Menurut Jasin, pola pencairan anggaran harus melalui mekanisme yang ada, bukannya dengan prosedur singkat yang rawan penyimpangan. Karena itu, dalam sidak nanti KPK akan meneliti secara detail dan cermat. "Kalau itu dengan mudahnya mencairkan anggaran dan pemanfaatanya juga untuk kepentingan pribadi atau keluarganya itu akan merusak keuangan daerah. Sehingga proses korupsi itu tidak bisa dibendung. Ini harus kita cegah," kata Jasin.
Jasin memandang, sidak tak hanya ditujukan untuk memeriksa dugaan penyimpangan, namun juga menjadi usaha untuk mencegah terjadinya korupsi. "Caranya untuk mencegah ya harus dingatkan. jangan sampai semuanya jadi kasus," pungkasnya.