REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan tidak jadi mundur dari ketua karena hasil penyelidikan tim investigasi internal yang dipimpin Refly Harun dan para anggotanya Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti serta Saldi Isra tidak menemukan suap langsung ke hakim MK.
"Tidak ada bukti kepada hakimnya, jadi pernyataan mundur saya tidak berlaku," kata Mahfud saat konferensi pers hasil laporan Tim Investigasi Internal MK di Jakarta, Kamis (9/12).
Sebelumnya Mahfud menyatakan mundur jadi ketua MK jika ditemukan hakim MK menerima suap seperti yang ditulis Refly Harun di artikel koran Ibukota. Dia juga menegaskan bahwa laporan Tim Investigasi sudah dilakukan dirinya sejak awal. "Sejak awal sudah melakukan itu dan telah melaporkan internal dan saya sudah pernah memecat pegawai," katanya.
Mahfud juga menghargai temuan Tim Investigasi yang menemukan fakta adanya pihak-pihak yang mengaku dekat dengan hakim dan bisa mempengaruhi putusan. "Temuan baru di luar itu, tim menemukan yang bermanfaat ada panitera pengganti orang di bawah tukang ketik naskah yang juga menangani juga kasusnya Refly Harun melakukan jual beli perkara," kata Mahfud.
Atas temuan tersebut pihaknya akan segera melaporkan Panitera Pengganti ke polisi karena telah meminta uang hingga sekitar Rp 50 juta. "Kalau yang hanya Rp50 juta ini akan dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Tentang temuan Tim Investigasi ada pihak yang akan menyuap hakim MK, Mahfud juga menyebut klien yang ditangani oleh Refly Harun, yakni Bupati Simalungun. "Saat Refly mau minta sukses fee (biaya kuasa hukum) dia minta potongan karena harus membayar hakim Rp 1 miliar dan sudah diserahkan melalui sopirnya yang bernama Purwanto," ungkap Mahfud.
Namun temuan ini hanya berhenti di situ dan tidak sampai ke hakim MK, sehingga kasus ini akan dibawa ke KPK. "Dalam waktu kurang dari 5 hari kasus ini akan dibawa ke KPK karena mencoba untuk menyuap hakim MK," tegas Mahfud.
Sementara salah satu anggota Tim Investigasi Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait dengan tulisan Refly Harun. Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Bambang, tim melakukan pendalaman petunjuk awal tersebut apakah ada pertemuan hakim MK dan pemilik uang serta pemberian uang Rp1 miliar ke hakim.
"Dua pertanyaan tersebut belum dapat dijawab oleh Tim karena saksi kunci dalam kasus ini menolak untuk memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi berkali-kali," kata Bambang.
Dia menegaskan bahwa tim tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan keterangan yang diminta. Kedua, kata Bambang, Tim Investigasi telah menemukan seorang Panitera Pengganti terlibat dalam upaya penyuapaan dalam memenangkan satu perkara.
Panitera pengganti ini melakukan pertemuan dengan saksi dan melibatkan orang yang mengaku keluarga hakim MK. "Tim telah memeriksa panitera pengganti dan saksi pelapor, namun belum memeriksa anggota keluarga hakim yang bersangkutan termasuk hakimnya," jelasnya.