Selasa 21 Dec 2010 02:19 WIB

Busyro dan Komisioner KY Resmi Menjabat

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Stevy Maradona
Busyro Muqoddas
Foto: Dok. Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sumpah Busyro Muqoddas sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY). Pengucapan sumpah Busyro dilakukan di Istana Negara pada Senin (20/12) petang. Seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu II dan pimpinan lembaga tinggi negara hadir dalam acara pelantikan itu.

Busyro diangkat melalui Keputusan Presiden No 129P/2010. Sedangkan, tujuh komisioner KY melalui Keputusan Presiden No 130P/2010. Keppres tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah. Salah satu sumpahnya adalah tidak menerima dari siapapun suatu janji atau pemberian. Acara di Istana Negara ini juga dihadiri oleh perwira tinggi TNI/Polri.

Busyro menjadi Ketua merangkap anggota KPK menggantikan Antasari Azhar yang diberhentikan dari posisinya setelah menjadi terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sekadar mengingatkan, Busyro terpilih di Komisi III dengan 34 suara, sedangkan Bambang meraup 20 suara dari 55 anggota Komisi III.

Sementara, tujuh komisioner KY 2010-2015 yang dilantik adalah Abbas Said, Eman Suparman, Ibrahim, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman S. Setelah dilantik, mereka akan melakukan rapat internal untuk memilih ketua KY.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement