REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Suami artis Cut Tari, Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata dipastikan menjadi saksi dalam sidang ke-8 perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, Senin, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, mengatakan Yusuf Subrata akan memberikan keterangannya dalam sidang tersebut bersama dengan enam saksi lainnya.
"Ada enam saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus video mesum dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, salah satunya suami Cut Tari," kata Rusmanto.
Ia mengatakan, keenam saksi tersebut ialah Sarah Amalia, Chaerul Huda, Prof Dr Didin, Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari), Bambang Supriyadi, dan M Nur Al Azhar.
Menurutnya, agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.
Ia juga berharap, saksi yang juga mantan istri Ariel Peterpan yakni Sarah Amalia bisa hadir dalam persidangan kali ini.
"Memang dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi, Sarah Amalia tidak datang, kami berharap dia dapat hadir pada sidang kali ini," ujarnya.
Terdakwa Ariel Peterpan didakwa oleh JPU Rusmanto dengan UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Transaksi Elektronik dan pasal 282 KUH-Pidana tentang membantu penyebaran video porno.