REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan aksi bungkam tersangka upaya menghalangi penyidikan KPK Ary Muladi. "Itu hak Pak Ary Muladi untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan KPK dan dalam proses ini KPK tidak mengejar pengakuannya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (27/12).
Meski bungkam saat diperiksa, KPK tetap meminta Ary mematuhi prosedur pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Persoalan ini,ujarnya,menjadi tidak bisa terungkap tuntas apabila yang bersangkutan tidak memberikan keterangan. "Ini (bungkamnya Ary) tidak mempengaruhi penyidikan," tegas Johan.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Ary mengancam melakukan aksi bungkam di depan penyidik KPK. Pasalnya,ia digelandang ke Gedung KPK tanpa didampingi para pengacaranya. Bahkan pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso mengaku tak diberitahu perihal pemeriksaan kliennya.