REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Harian Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru selama tahun 2010 disebabkan sistem pembayaran tunjangan profesi yang diubah dari provinsi ke kabupaten/kota. Sejak itu, pembayaran tunjangan guru tidak lancar dan terkesan semrawut.
“Di daerah tertentu masih ada pembayaran tunjangan guru yang tidak dibayarkan,” ujar Unifah kepada Republika di Jakarta, Senin (27/12).
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. “PGRI menginginkan sistem pembayaran tunjangan profesi guru menempel pada gaji,” kata Unifah.
Pasalnya, menurut Unifah, masalah guru dan tunjangan profesi guru kerap dipolitisasi oleh pemerintah daerah. Sejak tahun 2010, tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan bagi guru PNS sejak Januari sampai awal Agustus tertunda.