REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mempersilakan niat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Internasional. Babul mengungkapkan pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
"Itukan haknya beliau, kita hargai saja. itu hak dia mau ajukan ke mahkamah internasional. terserah saja,"ujar Babul kepada wartawan di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/12).
Meski demikian, Babul mengaku hingga saat ini penyidik Kejaksaan Agung masih akan melanjutkan proses pidana Yusril sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait banyaknya kalangan yang meminta kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Babul pun menghormati permintaan tersebut. Namun, Babul menjelaskan kasus sisminbakum adalah masalah hukum yang harus diproses hingga pengadilan.
Menurutnya, jalan terbaik untuk melihat apakah Yusril bersalah atau tidak ada di pengadilan. "Jadi kalau nanti di pengadilan di putus bebas semuanya jadi jelas. Masyarakat pun akan menilai yang pasti pengadilan akan lebih kuat,"ujarnya.