REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud menyatakan parpol yang anggaran dasarnya belum mencerminkan 50 orang tak bakal lolos verifikasi. Pasalnya, dalam aturan baru ini, parpol di tiap provinsi harus mempunyai pengurus minimal 30 orang dan ada di 33 provinsi.
Selain itu, di tiap kabupaten/kota parpol harus memiliki minimal 75 persen dari jumlah cabang kantor yang jelas sampai pemilu nasional digelar. Lalu,di kecamatam minimal harus memiliki 50 persen kantor ranting. "Saya kira banyak parpol belum siap dalam peraturan baru ini, sehingga kami akan berikan petunjuk," imbuh Aidir.
Ketidaksiapan itu sering dialami partai kecil, terkait jumlah kantor yang harus terpenuhi. Aidir memperkirakan, setidaknya parpol minimal mempunyai sekitar 298 kantor di tingkat kabupaten dan 2163 kantor di kecamatan dari sekitar 6000 kecamatan yang ada.
Aidir juga menjelaskan, waktu pendaftaran ditutup pertengahan Agustus 2011 untuk memenuhi batas masa kerja verifikasi. Pada 1 Oktober 2011, nama-nama parpol yang lolos verifikasi diumumkan sebelum pendaftaran di KPU. "Semua partai yang ada sekarang juga harus ikut verifikasi,"tegasnya.
Pihaknya juga meminta dalam kepengurusan parpol harus menghadirkan satu mahkamah penyelesaian sengketa parpol. Kemenkumham, ujar Aidir, tak menjamin penyelesaian perselisihan. "Kumham akan kirim tim untuk invetarisasi. Kalau ada masalah pada parpol itu, kita tidak akan ikut campur. Menkumham hanya akan beri keputusan tentang pemberhentian pengurus," papar Aidir.