REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung membantah pemeriksaan saksi Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie pada pekan depan akan memperlemah sangkaan terhadap tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
"Pemanggilannya untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Di dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa hak tersangka untuk meminta penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang menguntungkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta Jumat.
Kejagung akan memanggil Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI yang pada saat Sisminbakum dibuat menjabat sebagai Menperindag dan Kwik Kian Gie, mantan Menko Ekuin. Pemanggilan itu sekaligus memenuhi permintaan Yusril yang meminta penyidik untuk menghadirkan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Basrief menambahkan kemudian dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP menyebutkan penyidik wajib untuk melakukan pemeriksaan saksi yang dimintakan oleh tersangka. "Jadi kita memenuhi perintah UU," tegasnya.
Saat ditanya terkait pemanggilan JK dan Kwik Kian Gie ada kemungkinan akan dikeluarkannya penghentian penyidikan kasus Sisminbakum atau SP3, ia menyatakan tidak ada hubungannya.
Ia menyatakan pemanggilan itu berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose. "Hasil paparan itu, masih ada perlu pendalaman terhadap hasil penyidikan Sisminbakum, diantaranya permintaan daripada tersangka untuk memeriksa saksi yang meringankan," katanya.