REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai 8 Januari 2011 PT Kereta Api Indonesia (KAI), resmi menetapkan tarif baru untuk kereta ekonomi jarak pendek, sedang, dan jauh. Penetapan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, sejak 5 Januari 2011 lalu.
Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Harjito, mengatakan PT KAI berjanji meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. "Jadi dana yang kita terima untuk memperbaiki fasilitas," kata Sulistyo, Jumat (7/1).
Beberapa item yang akan diperbaiki setelah berlakunya tarif baru tersebut, seperti, keamanan penumpang, kipas angin, lampu bordes dan penumpang, kebersihan toilet, dan fasilitas keselamatan (seperti alat pemadam api ringan). Lalu pada kereta ekonomi jarak jauh dan sedang, akan ada layanan tambahan berupa restorasi.
Menurut perhitungan PT KAI, biaya-biaya operasi dan perawatan sarana meningkat akibat adanya inflasi. Hal ini diperburuk dengan keterbatasan dana pemerintah dalam memberikan PSO (public service obligation).
Pada tahun 2010, biaya operasional yang dikeluarkan untuk kereta ekonomi yang dianggarkan oleh PT KAI sekitar Rp 700 miliar. Sedangkan PSO yang diberikan pemerintah hanya Rp 535 miliar. Sehingga ada kekurangan Rp 165 miliar.