REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG- Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 297 orang tenaga kerja Indonesia ilegal melalui Pasir Gudang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada awal 2011.
"Malaysia mulai memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal pada Kamis (6/1) malam sebanyak 150 orang, dan hari ini 147 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, di Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengatakan TKI yang diusir Malaysia terdiri atas 227 orang laki-laki dan 70 orang perempuan dewasa. "Di antara TKI ilegal itu, juga terdapat dua orang bayi, satu laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.
Sepanjang 2010, menurut Surya total TKI bermasalah termasuk anak-anak yang diusir Malaysia sebanyak 22.182 orang. "Jumlah itu paling sedikit sejak 2006," katanya. Malaysia mulai mengusir TKI bermasalah beserta anak-anaknya sejak 2003 menuju Kota Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Satgas TKI bermasalah Tanjungpinang.
Pada 2003 Malaysia mengusir sebanyak 16.168 orang, 2004 sebanyak 91.422 orang, 2005 sebanyak 11.863 orang, 2006 sebanyak 23.864 orang, 2007 sebanyak 34.652 orang, 2008 sebanyak 35.143 dan pada 2009 sebanyak 32.710 orang.