REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan pensiunan akan dikenakan pemotongan PPh pasal 21 final baru yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2011.
Hal tersebut diberlakukan kepada pejabat negara yang menerima penghasilan selain gaji atau tunjangan lain atau uang pensiun atau tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.
Pemotongan PPh Pasal 21 final dengan tarif ditetapkan sebagai berikut, sebesar 0 persen (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunan.
Kemudian sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunan.
Sebesar 15 persen (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunan.
Peraturan Pemerintah ini juga menggarisbawahi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan. Tambahan tarif PPh tersebut dipotong dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan tersebut.