Rabu 12 Jan 2011 07:15 WIB

Mendagri: Terdakwa Sebaiknya Jangan Mencalonkan atau Dicalonkan Jadi Kepala Daerah

Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat, warga negara yang berstatus hukum sebagai terdakwa tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah dalam pilkada. "Kalau dia terdakwa, seyogianya tidak boleh lagi dicalonkan. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji kemungkinan syarat itu dimasukkan dalam draf revisi RUU Pemerintahan Daerah. Jadi termasuk tambahan syarat yang 14 (syarat yang telah ada sebelumnya.red)," katanya usai mengikuti rapat penanggulangan bencana Wasior, Mentawai dan Merapi di Kantor Wakil Presiden, Selasa.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu syarat menyebutkan bahwa seseorang yang sudah dihukum dengan hukuman penjara yang ancamannya di atas lima tahun, tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan seseorang berstatus terdakwa masih bisa mencalonkan diri.

Berbeda dengan mereka yang berstatus terdakwa, seseorang yang berstatus sebagai tersangka, kata Gamawan, masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebab, pemerintah masih harus menganut asas praduga tak bersalah terhadap orang itu. "Karena kalau tersangka, bisa saja nanti keluar SP3," tuturnya.

Pada kesempatan itu, sambil berseloroh Gamawan mengatakan, dulu ketika ia melontarkan wacana adanya syarat moral dalam pencalonan kepala daerah, masyarakat justru mencemooh dan melawannya.

"Alasannya, moral adalah sesuatu yang tidak terukur sehingga sulit dirumuskan sebagai syarat di dalam suatu perundangan," katanya, sambil bergegas menuju mobil dinasnya.

Saat ini pemerintah telah menonaktifkan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar dan tengah memproses sanksi serupa bagi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement